Mantan Sekretaris Gubernur BI Bebas Lewat Putusan Sela
Senin, 21 Februari 2011 – 23:13 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta membebaskan Mieke Henriett, terdakwa perkara menghalang-halangi penyidikan korupsi melalui putusan sela. Mantan Sekretaris Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah itu dibebaskan setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan untuk menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Menyatakan, dakwaan batal demi hukum. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan sejak majelis membacakan putusan hari ini," ujar ketua majelis, Herdi Agusten dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (21/2).
Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat dakwaan JPU tidak cermat. Menurut majelis, tidak ada uraian tentang tindak pidana sehingga Henriett menghalangi penyidikan kasus korupsi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Atas putusan itu penasehat hukum Henriett, Tumpal Hutabarat, menyatakan, faktanya kliennya memang sama sekali tidak tahu saat merapikan berkas ketika KPK melakukan penggeledahan di kantor Burhanuddin. "Saat perkara Pak Burhanuddin, tidak ada upaya menghalang-halangi. Pemeriksaan berjalan dgn baik. Dokumennya juga tidak hilang, tp ada," ucap Tumpal.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta membebaskan Mieke Henriett, terdakwa perkara menghalang-halangi penyidikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
Kamis, 28 November 2024 – 15:12 WIB - Hukum
Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
Kamis, 28 November 2024 – 14:19 WIB - Hukum
Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
Kamis, 28 November 2024 – 10:47 WIB - Hukum
Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
Kamis, 28 November 2024 – 10:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Hitung Cepat LSI Denny JA: Agustiar-Edy Pratowo Menang Pilgub Kalteng
Kamis, 28 November 2024 – 10:10 WIB - Pilkada
Quick Count Pilkada Purwakarta 2024: Sebegini Perolehan Suara Anne Ratna Mustika, Jauh
Kamis, 28 November 2024 – 13:44 WIB - Pilkada
Ridwan Kamil Kalah di Quick Count, Tim Pemenangan Klaim Ada Kecurangan
Kamis, 28 November 2024 – 11:39 WIB - Politik
Luthfi-Yasin Unggul Hitung Cepat, Bambang Pacul: Cuaca Tidak Baik-baik Saja
Kamis, 28 November 2024 – 10:55 WIB - Pilkada
Quick Count Indikator: Dadang-Ali Kalahkan Sahrul-Gun Gun di Kabupaten Bandung
Kamis, 28 November 2024 – 13:46 WIB