Mantan Sekretaris Gubernur BI Bebas Lewat Putusan Sela
Senin, 21 Februari 2011 – 23:13 WIB
Meski demikian Syahroli mengaku belum bisa memastikan kapan upaya banding itu akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tipikor. "Kami masih menunggu salinan putusan lengkap lebih dulu," ucapnya.
Sebelumnya Jaksa mendakwa Mieke dengan Pasal 21 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mieke ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu.(ara/jpnn)