Mantan Suami Dina Lorenza Jadi Tersangka Kasus Penembakan, Sebegini Ancaman Hukumannya
Kamis, 29 Februari 2024 – 17:35 WIB
Ghatan disangkakan pasal 338 jo pasal 3 terkait percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UUD No.12 tahun 1951 UU terkait membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.
Baca Juga:
"Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara dan dapat dikenakan penahanan," imbuhnya. (mcr31/jpnn)