Mantan Surveyor BRI Menangis Saat Ditahan Kejari Binjai
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai akhirnya menahan mantan Surveyor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu (CP) Katamso Medan, Oktavia S, Senin (22/10) malam.
Perempuan yang mengemban amanah jabatan pada 2009 lalu ini ditahan terkait kasus kredit macet dan jaminan fiktif. Dia kini sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.
Oktavia sejatinya diperiksa penyidik pada Senin (15/10) lalu. Namun, yang bersangkutan mangkir dengan alasan sakit.
Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menyatakan, Oktavia tersangkut perkara keluarnya uang negara dari perbankan plat merah yang pencairannya tidak sesuai dengan prosedur.
“OS diduga pemrakarsa. Dia yang melakukan survei. Penyidik menahannya selama 20 hari kedepan yang dititipkan di Lapas Binjai,” kata Kajari didampingi Kasi Pidsus, Asepte Gaulle Ginting, tadi malam.
Oktavia ditahan, kata Kajari, berdasarkan alasan subjektif dan objektif. Yakni, urai Kajari, tersangka ditahan karena ditakutkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Bahkan, Oktavia juga tidak koperatif kepada penyidik. Pasalnya, yang bersangkutan tidak membawa data-data seperti yang diinginkan penyidik saat diperiksa.
“OS diduga melakukan pemberian kredit (kepada pemohon) dengan menggunakan jaminan tidak benar. Ini merupakan penyelewengan dan melawan hukum. Sebab, ini semuanya tidak sesuai dengan SOP dalam pelaksanaannya. Uang diberi secara tidak sah dan kemudian kreditnya macet. Namun, tetap dieksekusi (dicairkan) meski jaminan tidak sesuai,” beber mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.