Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
jpnn.com - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif oleh salah satu Bank BUMN kepada PT Eastern Pearl Flour Mils (EPFM).
"Mengenai kredit fiktif di bank tersebut untuk saat ini dalam finishing perhitungan kerugian negara," kata Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supryadi di Mapolrestabes Makassar, Senin (4/11/2024).
Namun saat ditanya apakah sudah ada tersangka dalam kasus yang telah diekspos pada 28 Agustus 2024, dia mengatakan perkembangannya akan segera disampaikan.
"Nanti kami akan melaksanakan gelar perkara, penangkapan tersangka. Jadi, apa yang sudah disita kemudian uang sejumlah Rp 1,7 miliar masih ada, dalam waktu dekat akan disampaikan," ucap Kombes Dedi.
Sebelumnya, Jajaran Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pemberian fasilitas kredit dengan nilai plafon sebesar Rp 120 miliar oleh salah satu bank pelat merah kepada koperasi PT EPFM sejak 2018-2019.
Dalam kasus dugaan kredit fiktif ini, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir senilai Rp 55 miliar lebih.
Untuk terlapor ada tiga orang yakni inisial MN, RF, dan RHA. Selain itu, barang bukti disita uang kontan sebesar Rp 1,7 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita 13 unit kendaraan roda empat dengan empat merek, masing-masing delapan unit Toyota rush, dua unit Honda HRV, satu unit Toyota Voxy, satu unit Honda CRV Prestige, dan satu unit Toyota Innova.