Mantan Terpidana Korupsi Ini Siap Kembali Pimpin Bekasi
Kamis, 25 Februari 2016 – 09:03 WIB
Majelis Hakim Kasasi pada MA menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Maret 2012 lalu. Pada Juni tahun lalu, Mochtar akhirnya kembali menghirup udara bebas.(sar/dil/jpnn)