Mantan Terpidana Tak Layak Jadi Pejabat
Jumat, 26 Oktober 2012 – 12:34 WIB
Dikatakannya, para pejabat eselon II, III dan IV harus diambil sumpahnya karena tidak maka mereka tidak sah menjadi pejabat negara.(spt)
Dikatakannya, para pejabat eselon II, III dan IV harus diambil sumpahnya karena tidak maka mereka tidak sah menjadi pejabat negara.(spt)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News