Mantan TNI Perkosa Enam Bocah
Minggu, 21 November 2010 – 09:39 WIB
Mantan Kapolres Surabaya Timur ini menegaskan, pelaku akan di jerat pasal 81, undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Mengetahui pelaku telah ditangkap polisi, sejumlah orang tua korban dan guru-guru korban mendatangi Mapolres Lamsel untuk melihat langsung pelakunya. Sejumlah orang tua yang kesal atas perbuatan pelaku berteriak histeris dan memukul pelaku yang sedang menjalani pemeriksaan di unit PPA. "Bunuh aja sekalian jangan dikasih ampun," teriak orang tua korban saat itu.
Orang tua korban berharap, polisi bertindak tegas mengadili pelaku yang telah merusak masa depan anak-anak yang masih kecil. "Kami orang tua korban minta pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya," ujar orang tua korban saat melihat pelaku yang sedang di borgol.