Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Wakil Rektor UI Dituntut Lima Tahun Penjara

Rabu, 12 November 2014 – 19:36 WIB
Mantan Wakil Rektor UI Dituntut Lima Tahun Penjara - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid dengan pidana penjara selama lima tahun. Tafsir dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang terkait proyek pengadaan dan pemasangan sistem teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI tahun anggaran 2010-2011.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tafsir Nurchamid berupa pidana penjara selama lima tahun," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan Tafsir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/11).

Selain itu, Jaksa Basir menambahkan, Tafsir juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama lima bulan.

Menurut Jaksa Basir, Tafsir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan kedua.

Dalam memberikan tuntutan, jaksa memberikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, perbuatan tedakwa menciderai citra UI sebagai salah satu lembaga pendi‎dikan tinggi ternama di Indonesia, dan terdakwa sebagai tenaga pendidik dan pimpinan UI tidak memberikan tauladan yang baik khususnya dalam pengelolaan keuangan negara.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, menyesali perbuatannya, pernah menerima penghargaan sebagai dosen terbaik di UI, dan telah mengembalikan pemberian yang diterimanya.

Dalam analisa hukum jaksa, Tafsir terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan supaya seluruh pengadaan di UI dilakukan melalui PT Makara Mas. Seluruh saham perusahaan itu milik UI.

Dalam pengadaan dan pemasangan sistem TI di Perpustakaan Pusat UI, Tafsir menyetujui keikutsertaan PT Makara Mas dalam proses lelang dengan meminjam nama PT Netsindo Interbuana. Pengadaan sistem teknologi informasi itu seluruhnya dibeli dari PT Dewi Perdana Internasional.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News