Mantan Wako Medan Merasa jadi Korban
Sabtu, 07 Mei 2011 – 04:04 WIB
Terkait pemecahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Ramli juga tidak sependapat dengan penilaian jaksa yang menyimpulkan pemecahan NJOP KBM lama menjadi tiga bagian, adalah salah satu bentuk intervensi dan inisiatif sendiri. ”Saya menilai jaksa keliru sekali karena pemecahan NJOP bukan keinginannya. Di samping itu, selain dibenarkan UU, semua ini atas perintah pimpinan dan keadaan geografis KBM lama yang terdiri dari tiga bagian," katanya.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menutut Ramli dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Ramli dijerat dengan pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rud)