Mantan Walikota Penentu Nasib 143 Honorer K1
Sabtu, 11 Mei 2013 – 06:42 WIB
JAKARTA - Sebanyak 143 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan yang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya tidak diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), masih punya peluang untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Syaratnya, ada surat keterangan otorisasi, pemberian kewenangan dari PPK saat itu kepada pejabat yang meneken SK pengangkatan sebagai tenaga honorer, minimal pada 2005.
Jika surat otorisasi itu sudah dikeluarkan, maka status 142 honorer K1 bisa berubah masuk kategori Memenuhi Kriteria (MK) untuk diangkat sebagai PNS.
"Harus ada surat otorisasi dari walikota yang lama, yang memberikan kewenangan kepada pejabat yang meneken SK pengangkatan tenaga honorer," terang Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN, kemarin (10/5).
JAKARTA - Sebanyak 143 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan yang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya tidak diteken Pejabat Pembina Kepegawaian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bengkulu
1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
Sabtu, 16 November 2024 – 20:00 WIB - Riau
Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
Sabtu, 16 November 2024 – 16:48 WIB - Riau
Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
Sabtu, 16 November 2024 – 12:01 WIB - Riau
Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
Jumat, 15 November 2024 – 19:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming Sprint MotoGP Barcelona: Cek Starting Grid, Rencana Pecco Berhasil
Sabtu, 16 November 2024 – 20:27 WIB - Moto GP
Hasil Sprint MotoGP Barcelona: Target Pecco Bagnaia Tercapai
Sabtu, 16 November 2024 – 21:43 WIB - Pilkada
Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
Sabtu, 16 November 2024 – 22:22 WIB - Jateng Terkini
Jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, PMI Dipulangkan ke Indonesia Seusai Hasil Autopsi Keluar
Sabtu, 16 November 2024 – 20:07 WIB - Pilkada
Survei TRI, Elektabilitas Paslon Nawaitu Melejit, Bermarwah Membuntuti
Sabtu, 16 November 2024 – 21:28 WIB