Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Walikota Penentu Nasib 143 Honorer K1

Sabtu, 11 Mei 2013 – 06:42 WIB
Mantan Walikota Penentu Nasib 143 Honorer K1 - JPNN.COM
JAKARTA - Sebanyak 143 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan yang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya tidak diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), masih punya peluang untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Syaratnya, ada surat keterangan otorisasi, pemberian kewenangan dari PPK saat itu kepada pejabat yang meneken SK pengangkatan sebagai tenaga honorer, minimal pada 2005.

Jika surat otorisasi itu sudah dikeluarkan, maka status 142 honorer K1 bisa berubah masuk kategori Memenuhi Kriteria (MK) untuk diangkat sebagai PNS.

"Harus ada surat otorisasi dari walikota yang lama, yang memberikan kewenangan kepada pejabat yang meneken SK pengangkatan tenaga honorer," terang Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN, kemarin (10/5).

JAKARTA - Sebanyak 143 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan yang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya tidak diteken Pejabat Pembina Kepegawaian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News