Mantan Wawali Kendari Divonis Bebas
Rabu, 09 Januari 2013 – 02:59 WIB
KENDARI - Meski putusan bebas yang dilayangkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI jilid II dengan terdakwa mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Kendari, Andi Musakkir Mustafa (AMM) dalam kasus gratifikasi Pemkot Kendari terhempas dari cengkraman jeruji besi Lapas Kendari. Akan tetapi dirinya tetap memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melaporkan keberadaanya di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Kendari
"Setelah ada penyampaian dari Kejaksaan, AMM yang divonis pidana bersyarat diwajibkan untuk melapor kepada Bapas dan selanjutnya Bapas memberikan waktu selama dua kali dalam sebulan untuk melaporkan keadaanya,"Ujar Kabapas Klas I Kendari, Abdul Samad Dama ketika ditemui KENDARI POS (JPNN Group) di ruangannya, Selasa (8/1).
Abdul Samad menguraikan, apabila AMM secara rutin memenuhi kewajibannya sesuai dengan permintaan Bapas yang diberikan, kemungkinan besar statusnya akan dinaikan sesuai dengan tingkat kooperatifnya dalam memenuhi panggilan.
KENDARI - Meski putusan bebas yang dilayangkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI jilid II dengan terdakwa mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Kendari, Andi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
Minggu, 24 November 2024 – 00:45 WIB - Daerah
Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
Minggu, 24 November 2024 – 00:02 WIB - Sumsel
Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
Sabtu, 23 November 2024 – 14:35 WIB - Daerah
DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
Sabtu, 23 November 2024 – 13:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Bikin Publik Bingung, Data Survei SMRC di Pilgub Jateng Harus Dibongkar
Sabtu, 23 November 2024 – 21:49 WIB - Liga Indonesia
Klasemen Liga 1 Setelah Dewa United Vs Bali United Hanya Diwarnai Satu Gol
Sabtu, 23 November 2024 – 21:11 WIB - Hukum
AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Minggu, 24 November 2024 – 00:01 WIB - Jabar Terkini
IAGL-ITB Dorong Keterlibatan Eksplorasi dan Pengembangan SDA di Hulu
Sabtu, 23 November 2024 – 20:45 WIB - Pilkada
Pilgub Kalteng: Agustiar-Edy Merajai Survei Elektabilitas
Sabtu, 23 November 2024 – 21:28 WIB