Mantap... 90 Persen Warga Anambas Daftar Peserta BPJS
Karena saat ini baru awal tahun, maka peleburan Jamkesda ke BPJS belum semuanya terealisasi. Contohnya, dari 34 ribu persenta BPJS yang administrasinya diurus Dinas Kesehatan, baru 25 ribu perserta yang sudah dinyatakan selesai administrasi. "Sekarang ini belum semua peserta jamkesda menjadi peserta BPJS, baru sekitar 25 ribu, sementara lainnya masih dalam proses," ungkapnya lagi.
Pelayanan peserta BPJS sedikit berbeda dengan peserta Jamkesda. Untuk peserta Jamkesda yang mengalami sakit parah, hanya bisa dirujuk ke rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan pemda. Sementara itu jika sudah menjadi peserta BPJS, pesertanya bisa berobat dimana saja karena sifatnya nasional.
Sebagai contoh, jika ada warga Anambas sakit saat di Jakarta, maka bisa langsung berobat dirumah sakit terdekat karena nantinya di rumah sakit-rumah sakit akan dilengkapi UPT PBJS sehingga saat sakit bisa langsung daftar di rumah sakit. "Kalau Jamkesda tidak bisa seperti itu, tapi harus dirujuk ke RS yang sudah bekerja sama. Tapi untuk ruang kelas perawatan, sedikit besa. Jamkesda menggunakan kelas II sedangkan BPJS menggunakan kelas III," ungkapnya.
Perbedaan kelas tersebut tidak bisa diubah. Artinya setiap peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka wajib di kelas III. Jika pasien maunya dirawat di kelas II, maka BPJS tidak bersedia membayar biaya pengobtan pasien. "Pada hakekatnya premi untuk satu orang peserta BPJS PBI hanya Rp19.225. Premi tersebut memang untuk kelas III bukan untuk kelas I atau II," tandasnya. (sya/jpnn)