Mantap, Sumedang Dapat Apresiasi dari KPK soal Pengendalian Gratifikasi
Kebijakan tersebut harus menjadi landasan bagi pemkab dalam memberikan penugasan kepada inspektorat sebagai perangkat daerah dengan tugas dan fungsi pengawasan.
"Tugas dan fungsi tersebut dijabarkan inspektorat dalam perencanaan kegiatan pengawasan tahunan," ujarnya.
Bupati menambahkan, target kinerja yang didukung input anggaran yang telah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan harus diawasi dari segala bentuk penyimpangan, baik yang diakibatkan dari kesalahan administrasi maupun akibat kesalahan pengelolaan.
"Salah satu akar masalah yang menjadi risiko dalam pelaksanaan kinerja Pemda dan SKPD adalah benturan kepentingan," ujarnya.
Bupati mengatakan, gratifikasi menjadi salah satu bentuk benturan kepentingan dalam pelaksanaan kinerja SKPD.
"Gratifikasi memengaruhi kebijakan awal perencanaan sampai pelapor yang akan berdampak pada menurunnya kualitas pembangunan," ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Sumedang Nasam, SE. Ak mengatakan, sosialisasi ini memperbarui pemahaman terkait gratifikasi yang berhubungan dengan suap.
"Tujuan sosialisasi ialah memberikan pemahaman tentang gratifikasi serta menanamkan perubahan mindset yang berhubungan dengan suap," ucapnya.