Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Manusia Sadis dan Licin bak Belut Ini Sudah Tertangkap, Lihat Itu Penampilannya

Kamis, 19 Januari 2023 – 11:51 WIB
Manusia Sadis dan Licin bak Belut Ini Sudah Tertangkap, Lihat Itu Penampilannya - JPNN.COM
Tersangka IA (19) warga Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Warudoyong akibat ulahnya membacok warga di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Foto: Antara/Aditya Rohman

jpnn.com - SUKABUMI - IA Manusia Sadis dan Licin bak Belut, Lihat Itu Penampilannya.

Unit Reskrim Polsek Warudoyong Resor Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial IA (19) pada Senin (16) dini hari.

IA merupakan buron kasus dugaan penganiayaan terhadap warga di Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (12/1) lalu sekitar jam 01.00 WIB.

Tersangka merupakan warga Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

"Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, korban atas nama Rajab Nurjaman mengalami luka parah di bagian perut akibat disabet senjata tajam jenis celurit," kata Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Warudoyong AKP Iman Retno di Sukabumi pada Kamis, (19/1).

AKP Iman Retno menjelaskan, pasca-penganiayaan yang mengakibatkan korbannya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, tersangka melarikan diri ke sejumlah tempat untuk menghindari pengejaran dari pihak kepolisian.

Namun, akhirnya tim gabungan Unit Reskrim Polsek Warudoyong dan Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap IA tidak jauh dari rumahnya di Jalan Veteran Desa/Kecamatan Cisaat pada Senin (16/1) dini hari.

Motif Penganiayaan

Polisi menyita barang bukti yang dilakukan tersangka untuk menganiaya korbannya di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong ini, yakni sebilah celurit.

IA warga Kabupaten Sukabumi tergolong manusia sadis dan licin bak belut. Dia sudah ditangkap polisi dalam kasus penganiayaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News