Mapala Meninggal Dunia, Polisi Bidik 2 Calon Tersangka
jpnn.com - jpnn.com - Polisi telah mengantongi dua nama calon tersangka kasus penganiayaan peserta The Great Camping (TGC) Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Universitas Islam Indonesia (UII). Hal itu berdasar keterangan para saksi serta barang bukti pertama yang disita oleh tim penyelidik kepolisian.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, dua orang calon tersangka itu dari panitia penyelenggara diksar. ”Itu memang arahnya ada dua orang. Tersangka itu dari kelompok panita penyelenggara yang betanggung jawab terhadap acara tersebut,” katanya seperti diberitakan Radar Jogja, Minggu (29/1).
Kendati demikian polisi masih menunggu hasil autopsi terhadap peserta diksar yang meninggal dunia. Sebab, tanpa hasil pemeriksaan, polisi belum bisa menetapkan tersangka.
”Kami masih perlu satu alat bukti lagi, yaitu hasil autopsi. Kami tunggu dari rumah sakit yang melakukan baik RSUP dr Sardjito maupun RS Bethesda,” katanya.
Condro menambahkan, polisi akan langsung mempercepat proses penyidikan setelah mengantongi hasil autopsi. “Setelah ada dua alat bukti itu, kami langsung adakan penangkapan dan penahanan pelakunya,” tuturnya.
Mantan Kepala Korlantas Polri itu menambahkan, surat pernyataan yang ditandatangani peserta diksar Mapala UII tak berpengaruh terhadap hilangnya unsur pidana dalam kasus itu Seperti diketahui, 37 peserta termasuk tiga orang yang menjadi korban meninggal dunia menandatangani surat pernyataan kesiapsediaan peserta untuk bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang terjadi selama mengikuti diksar.
”Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana, dan menyampaikan bahwa surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.
Guna mencegah hal serupa terulang kembali, pihaknya meminta agar masyarakat di sekitar lokasi camping lebih peka dalam memperhatikan agenda-agenda kemahasiswaan atau kegiatan lainnya.