Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Maqdir Ismail: Surat Dakwaan Beda dengan Laporan Intelijen

Rabu, 20 Desember 2017 – 16:50 WIB
Maqdir Ismail: Surat Dakwaan Beda dengan Laporan Intelijen - JPNN.COM
Terdakwa kasus korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan, penyusunan surat dakwaan tidak bisa disamakan dengan laporan intelijen yang bisa berubah setiap waktu sesuai keadaan.

"Surat dakwaan itu harus tegas, pasti, apalagi mereka didakwa secara bersama-sama," ujar Maqdir di sela-sela sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/12).

Maqdir menyatakan pandangannya, menyikapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak sinkron antara dakwaan terhadap Setya Novanto, dengan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP lainnya. Yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.

"Berulang kali saya katakan, kalau surat dakwaan disusun secara bersama-sama, seharusnya seluruh isi surat dakwaan itu sama. Tidak boleh ada perbedaan, termasuk titik komanya," ucap Maqdir.

‎Karena itulah, pihak Novanto meminta hakim yang menangani perkara mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut, mengeluarkan putusan sela yang membatalkan surat dakwaan.

"Kalaupun tidak dibatalkan, kami mohon agar dinyatakan (dakwaan,red) tidak dapat diterima, sehingga perkara harus dihentikan," kata Maqdir.

Sidang rencananya akan dilanjutkan Kamis (28/12) pekan depan, untuk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi Novanto.(gir/jpnn)

Maqdir Ismail meminta hakim Pengadilan Tipikor mengeluarkan putusan sela terkait kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News