Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Nama Politisi Hilang di Dakwaan, Begini Kata Jaksa KPK

Rabu, 20 Desember 2017 – 17:13 WIB
Soal Nama Politisi Hilang di Dakwaan, Begini Kata Jaksa KPK - JPNN.COM
Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Abdul Basir mengaku tidak habis pikir dengan tudingan tim penasihat hukum Setya Novanto, yang menyebut dakwaan untuk mantan ketum Golkar itu idak cermat.

Apalagi alasan yang digunakan hanya karena dakwaan yang tidak sama dengan beberapa terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) lainnya. Yaitu Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Itu yang saya tidak habis pikir di mana tidak cermatnya. Perbedaan hitungan sudah dihitung BPKP dan sudah diterima pengadilan sebelumnya,” ujar Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/12).

Basir menyebut tudingan adanya perbedaan kerugian negara hingga Rp 100 miliar dalam dakwaan Setnov dengan tiga dakwaan terdakwa lain, hanya hitung-hitungan tim penasihat hukum Setnov.

"Itu hitungan-hitungan teman kuasa hukum saja,” ucapnya.

Basir lebih lanjut mengatakan, JPU akan memberi jawaban secara lengkap terkait tudingan pihak Novanto, pada sidang lanjutan yang rencananya digelar Kamis (28/12) mendatang.

Baik itu terkait tudingan perbedaan kerugian negara, maupun hilangnya sejumlah nama politisi dalam dakwaan Novanto.

"Persoalan kemudian materi kenapa atau ada beberapa nama berubah, kerugian negara, jawaban resmi akan disampaikan minggu depan. Dakwaan telah disusun berdasarkan hasil penyidikan,” kata jaksa yang cukup berpengalaman menuntut kasus-kasus korupsi besar ini.

Jaksa dari KPK akan menanggapi soal perbedaan jumah kerugian negara dan hilangnya sejumlah nama politisi di dakwaan Setya Novanto, pekan depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News