Maqdir Ismail Ungkap Alasan Maju Jadi Caleg DPR RI: Hukum Belum Menjadi Panglima
Tak hanya itu, semasa menjadi aktivis mahasiswa Maqdir pernah divonis dua tahun karena melakukan protes terhadap pemerintahan Presiden Soeharto dalam satu pertemuan demonstran yang ternyata disusupi intel.
Protes lain yang diikuti oleh Maqdir Ismail terhadap pemerintahan Presiden Soehato adalah ikut menjadi penanda tangan Petisi 50. Satu petisi yang mengkritisi permintaan Presiden Soeharto karena meminta “agar ABRI memilih-milih teman-temannya berdasarkan pertimbangan pihak yang berkuasa”.
Sebagai praktisi hukum, Maqdir kerap menjadi pengacara tokoh penting.
Beberapa diantaranya, mantan Ketua KPK Antasari Azhar, mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua DPD Irman Gusman, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo dan lainnya.
Maqdir berjanji akan menjadi legislator untuk semua kalangan masyarakat. Menurutnya, masyarakat kerap menjadi korban dari penegakan hukum yang tidak berkeadilan.(ray/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: