Maqdir Sebut Jaksa Aneh Dakwa Juliari Terima Suap, tetapi Pemberi Dibiarkan
“Jadi bagi kami, Rp 29,252 miliar ini sungguh tidak masuk akal dan tidak jelas selain memperbesar angka. Kalau ini dibenarkan, ya, bikin saja angka yang besar-besar tanpa perlu bukti, nanti serahkan ke pengadilan untuk menilai,” jelas dia.
Berdasarkan data dari surat dakwaan, tercatat sebanyak 57 vendor atau perusahaan diduga memberikan suap dengan total senilai Rp 29,252 miliar kepada Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dalam pengadaan bansos sembako di Kemensos 2020.
Dari 57 vendor ini, terdapat 29 vendor yang disebut menyerahkan fee dalam dakwaan, namun membantah dalam BAP. Total nilai suap dari 29 perusahaan yang membantah ini sebesar Rp 15,967 miliar.
Lalu, terdapat 20 vendor yang justru tidak diperiksa atau di-BAP sama sekali. Total nilai suap dari 20 vendor yang tidak diperiksa sama sekali, tetapi disebutkan dalam dakwaan sebesar Rp 9 miliar.
Hanya ada delapan vendor yang mengakui menyerahkan uang sebagai fee atau tanda terima kasih melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Total nilai suap dari delapan vendor ini sebesar Rp 4,28 miliar.
“Dari jumlah Rp 29,252 miliar, vendor ada 29 yang membantah yang disebut dalam surat dakwaan. Kemudian yang mengakui itu hanya delapan vendor, sementara yang lain ada 20 vendor itu nggak pernah diperiksa, artinya ini enggak bersumber dari hasil pemeriksaan saksi-saksi," kata dia.
Maqdir menduga keterangan salah satu terdakwa dalam kasus ini sengaja menurut ingin melempar bola ke atas.
"Dibuang ke atas seolah-seolah dia jalankan perintah jabatan. Kalau orang menjalankan perintah jabatan enggak bisa dihukum. Ini nampaknya yang dilakukan terdakwa lain,” katanya. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?