Maqdir Ungkap Kejanggalan Kasus Sjamsul Nursalim
Selasa, 11 Juni 2019 – 19:34 WIB
Menurut Maqdir, penetapan tersangka tersebut bersumber dari Surat Keterangan Lunas (SKL) yang merupakan tindakan administratif dari pimpinan BPPN.
“Jadi kalau terjadi kerugian negara akibat penjualan asset Dipasena, dapat dipastikan hal itu terjadi bukan atas persetujuan Bapak dan Ibu Sjamsul Nursalim,” tandasnya. (rmol/jpg)