Marak Kasus Human Trafficking, Kepala BP2MI dan Pemuda NTT Sepakati Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap menimpa warga Indonesia harus terus dilawan.
Apalagi hal itu tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (2), yakni tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hal tersebut disampaikan Benny saat menjadi pembicara dalam acara diskusi publik Komunitas Literasi Nusantara (KLN) dengan tema "Solusi Jangka Panjang Perlindungan dan Penegakkan Hukum Terhadap Korban Human Trafficking di NTT" yang diselenggarakan secara hybrid pada Minggu (25/6) kemarin.
"Data korban diduga karena TPPO Per 23 Juni 2023 ialah 102.329 orang yang dideportasi dari luar negeri. Yang meninggal 2.234 dan yang sakit 3.531. Dari semua itu, 90 persen merupakan korban kekerasan PMI," ucap Benny dikutip Senin (26/6).
Dia menuturkan bahwa PMI sebagai penyumbang devisa kedua terbesar setelah sektor Migas, sudah selayaknya mendapatkan perlakuan istimewa dari negara.
Perlindungan hukum dan jaminan keamanan pun, bahkan harus menjangkau kepada keluarga PMI yang tinggal di dalam negeri.
"Sebagaimana pesan Presiden RI, lindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki. BP2MI sudah menyiapkan lounge di berbagai bandara dan menyiapkan sejumlah fasilitas istimewa lainnya agar PMI yang pulang ke Indonesia merasa bahwa dirinya begitu terhormat," kata dia.
Benny menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas sindikat penempatan PMI ilegal.