Marak Kasus Pailit Bikin Rugi Pengembang Properti dan Konsumen
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo menyoroti maraknya kasus kepailitan yang menimpa sejumlah perusahaan pengembang properti nasional.
Pasalnya permasalahan tersebut menambah persoalan baru di kala pandemi.
Industri properti yang tengah berjuang untuk kembali bangkit akibat anjloknya penjualan terpaksa harus menghadapi persoalan serius yang dipicu oleh terjadinya kasus kepailitan.
"Perlindungan terhadap konsumen dan developer properti perlu menjadi prioritas karena acap kali kasus pailit justru ditunggangi oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan tertentu," ujar Erwin dalam diskusi secara virtual, Jumat (18/9)
Pada kenyataannya, menurut Erwin, konsumen properti adalah pihak yang paling dirugikan jika terjadi kasus pailit. Hal ini karena konsumen bukan kreditur preferen sehingga pengembalian dana dilaksanakan paling akhir, jika semua pihak telah terbayarkan.
“Justru itu, konsumen mau tidak mau harus mencegah terjadi pailit dalam rapat kreditur dengan menggunakan hak suara,” kata Erwin.
Dia menegaskan, yang paling untung dalam kasus pailit adalah oknum, para distressed investor dan tentu saja kurator. Karena kurator langsung mendapatkan bagian 7 persen di depan, apapun hasil akhir kepailitannya.
Dengan kondisi tersebut, Erwin sepakat revisi UU Kepailitan dan PKPU wajib diakselerasi oleh Pemerintah dan DPR, revisi UU Kepailitan dan PKPU diharapkan mampu menjaga dan melindungi industri properti termasuk konsumen dan developer dari ulah para oknum.