Marak Pencurian Data, Sudah Saatnya UU Perlindungan Data Pribadi Dituntaskan
jpnn.com, JAKARTA - Masalah pencurian data pribadi semakin marak. Perlindungan data pribadi pun terancam. Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan dengan maraknya peristiwa dugaan pelanggaran terkait data pribadi ini, maka sudah seharusnya pemerintah mengajukan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Sebab, RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan inisiatif pemerintah. Kalau sudah ada drafnya, maka komisi yang membidangi pertahanan, komunikasi dan informasi itu siap untuk melakukan pembahasan.
“Peristiwa terkait dengan pelanggaran data atau privacy ini, memang sudah waktunya untuk dibahas secara legislasi dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi. Komisi I dari dulu mendorong, karena ini inisiatif pemerintah, maka segera diajukan ke dewan untuk dibahas supaya tidak terus menerus,” kata Hanafi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).
BACA JUGA: DPR Mulai Pesimistis UU Perlindungan Data Pribadi Bakal Terealisasi
Wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan bahwa sejauh ini Indonesia belum memiliki payung hukum komplet terkait perlindungan data pribadi masyarakat. Padahal, negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, dan Singapura sudah memiliki aturan yang komplet.
“Eropa malah maju lagi, sementara kita belum punya. Sudah ada UU ITE,UU lain, tetapi belum cukup melihat canggihnya teknologi yang sekarang ini sehingga tentu perlu payung hukum yang efektif,” ujar putra Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais itu.
Karena itu, Hanafi menegaskan bahwa sudah saatnya DPR untuk membahas UU Perlindungan Data Pribadi, dengan catatan kalau drafnya sudah disetorkan oleh pemerintah. Hanya saja, kata Hanafi, sejauh ini pemerintah masih melakukan finalisasi antarkementerian dan lembaga. “Kami tanya terus setiap kali ada rapat dengan Kemenkominfo. Mereka katanya masih finalisasi antardepartemen. Kami desak terus supaya lebih cepat,” ujarnya. (boy/jpnn)