Marak Penipuan, Sim Card Ditertibkan
jpnn.com - SURABAYA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mulai memperketat sistem pembelian kartu prabayar. Langkah ini sebagai upaya menekan jumlah kasus penipuan melalui telepon seluler. Penertiban tersebut juga diklaim menguntungkan operator seluler.
"Mulai 15 Desember 2015 setiap pelanggan yang membeli kartu perdana prabayar sudah harus menggunakan id card mereka. Mereka sudah tidak boleh mengaktifkan sendiri kartunya," kata Komisioner BRTI I Ketut Prihadi kemarin (9/11).
Direktur Penjualan Telkomsel Mas'ud Khamid menerangkan, penertiban itu diberlakukan hanya untuk pelanggan baru, bukan pelanggan lama. Menurut Mas'ud, yang paling utama ditertibkan adalah konter-konter penjual sim card yang bukan merupakan milik Telkomsel.
"Kalau untuk Grapari milik Telkomsel sudah relatif tertib. Jika ada pelanggan baru, mereka sudah melakukan registrasi menggunakan id card. Tetapi, gerai-gerai lain belum. Jika mereka memang belum mau menyesuaikan dengan regulasi, kami akan menghentikan suplai kartu perdana ke gerai tersebut," lanjutnya.
Sampai saat ini Telkomsel memiliki 90 Grapari dengan kepemilikan langsung oleh Telkomsel. "Kami juga memiliki 400 Grapari yang dimiliki agen diler maupun 700 ribu outlet penjual sim card Telkomsel," ungkapnya.
Aturan itu memang bertujuan mencegah dan meminimalkan segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran kriminal yang terjadi. "Selama ini penipuan banyak dilakukan nomor-nomor prabayar. Penertiban ini membuat pelaku kejahatan akan berpikir dua kali," ucapnya.
Jumlah pelanggan kartu prabayar Telkomsel mencapai 149 juta dengan pertumbuhan 7 persen. Sedangkan jumlah pelanggan kartu pascabayar mencapai 3,5 juta. Terdapat 10 sampai 20 juta orang yang melakukan transaksi dalam sehari.
"Tahun lalu jumlah pengguna pascabayar hanya 3 juta. Mulai ada pertambahan dari para profesional muda yang ingin cari praktis tanpa harus cari pulsa dan sebagainya," kata dia. (vir/c9/tia)