Marak Penipuan Umrah, DPR Minta Hak Korban Diutamakan
Menurutnya, hal-hal seperti ini menimbulkan rasa tidak aman, sementara rakyat ingin pergi umrah itu bagian dari jawaban atas waiting list haji yang lama, serta beribadah dengan baik.
“Harusnya negara hadir. Pertanyaannya kenapa negara tidak hadir, karena tidak ada law enforcement, tidak ada penegakannya, sehingga saya mengatakan ada pembiaran,” ungkap Ali.
Seharusnya negara ikut membantu, memberi soslusi supaya hak-hak jemaah terbawa. Dia mencontohkan, kasus First Travel itu sebelum diputuskan pengadilan, jemaah yang memenuhi syarat harus diberangkatkan. Bila tidak maka uang akan kembali.
Setelah itu ada penegakan hukum. “Penegakan hukum itu ambil aset lalu serahkan kepada rakyat kembali,” tegasnya.
Lukman Hakim menjelaskan umrah sejak dulu hingga saat ini diselenggarakan swasta. Dia menegaskan kemenag tidak pernah menyelenggarakan umrah.
Menurut dia, Kemenag hanya menyelenggarakan haji, dan selama ini relatif tidak ada persoalan mendasar.
“Lalu mengapa lima hingga enam tahun ini baru terasa persoalan ini (umrah)? Ini implikasi atas keterbatasan kuota haji. Dulu itu berumrah kalangan menengah atas, bukan menengah bawah. Karena kalangan menengah bawah itu prioritas haji,” katanya.
Dia menegaskan konsumen umrah yang menengah ke atas relatif tidak ada persoalan. Kalangan menengah cenderung edukatif. Tidak mudah dijadikan objek penipuan.