Marcella Zalianty Dituduh Suap Hakim
Jumat, 13 Maret 2009 – 12:27 WIB
Menurut kuasa hukum Marcella, Hotman Paris Hutapea bahwa surat dakwaan tersebut tidak cermat dan tidak jelas. Dan dalam dakwaan tidak menguraikan perbuatan pidana apa yang telah dilakukan oleh terdakwa, Marcella. Hotman Paris mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak cermat dan terlalu mengada-ada dalam membuat surat dakwaan.
“Kami simpulkan bahwa ada keraguan dan ketidakcermatan JPU dalam membuat surat dakwaan dan sesuai dengan Undang-Undang harus batal demi hokum karena tidak ada uraian yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Hotman Paris saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.