Marcella Zalianty Segera Bebas
Divonis Bersalah, Dihukum 6 BulanSelasa, 23 Juni 2009 – 05:56 WIB
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama satu tahun dan enam bulan penjara tanpa dipotong masa tahanan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa putri kandung aktris Tetty Liz Indriati itu hanya terbukti melakukan pelanggaran sesuai dakwaan pasal 333 ayat 1.
Sementara itu, dua dakwaan lainnya dinyatakan tidak terbukti. Yakni, pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 328 tentang penculikan. Di antara 18 saksi -termasuk saksi ahli- yang dihadirkan dalam sidang, tidak ada seorang pun yang membenarkan. ''Hanya saksi korban yang membenarkan,'' kata majelis.