Mardani Komentari Tugas Baru Luhut dari Jokowi, Pakai Kata Merusak
Sabtu, 09 April 2022 – 21:43 WIB
Kedudukan Luhut sebagai Ketua Dewan SDA Nasional tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 6 April 2022.
"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," bunyi Pasal 7 ayat 1 huruf a Perpres tersebut. (ast/jpnn)