Mardani Maming Tiba di KPK untuk Menjalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Singgung Soal DPO
jpnn.com, JAKARTA - Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Kamis (28/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Bendaraha umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) itu mengenakan jaket biru dan celana panjang hitam.
Mardani Maming sebelum masuk ke dalam gedung, sempat menyoroti persoalan penetapan diri sebagai daftar pencarian orang (DPO) KPK.
“Hari Selasa tanggal 26 Juli saya dinyatakan DPO, padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada 28 Juli 2022," kata Mardani Maming, Kamis (28/7).
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.
Setelah itu, Maming menggugat penetapannya sebagai tersnabgka tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam DPO.
Mardani Maming dianggap tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.