Mardani PKS Sebut RUU ASN Berpihak kepada Honorer & PPPK, Ini Pasal-Pasalnya
Senin, 02 Oktober 2023 – 14:38 WIB
Regulasi berupa SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli, secara tegas menyatakan agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak mengurangi gaji honorernya. PPK juga dilarang merekrut honorer baru lagi. (esy/jpnn)