Mardani Sentil Jaksa Agung soal Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tidak Dipidana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pernyataan Jaksa Agung itu adalah respons atas aspirasi yang disampaikan oleh Komisi III DPR RI.
Hal itu bertujuan agar hukum di Indonesia tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, yang kemudian disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (27/1).
Leonard mengatakan penjelasan yang diberikan Jaksa Agung bahwa terhadap perkara-perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatannya tidak dilakukan secara terus menerus maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif.
“Dengan cara mengembalikan kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Leonard.
Menurut dia, terkait perkara korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 1 juta sesuai data yang diterima Kejaksaan Agung, terdapat satu penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak.
Kasus itu adalah kasus Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan seorang wasit dengan nilai Rp 2,2 juta dan saat ini perkara itu masih dalam tahap Pra-Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak.
Perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli). (ast/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: