Margarito: Presiden Jokowi Jangan Melihat Jumlah Massa Demo Mahasiswa
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan Presiden Jokowi hanya perlu konsisten terhadap revisi UU KPK (perubahan Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang telah disahkan DPR.
Hal ini disampaikan Margarito saat dimintai pandangan terkait polemik perlu tidaknya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) tentang KPK diterbitkan oleh Presiden Jokowi guna menjawab keinginan mahasiswa yang melakukan demonstrasi di berbagai daerah.
"Sejauh ini menurut saya tidak ada keadaan yang cukup kuat dijadikan dasar mengeluarkan Perppu. Ini soal biasa saja asal presiden itu menggunakan seluruh akal sehatnya mengenal dan menganalisis soal ini. Yang harus dilakukan presiden adalah dia konsisten terhadap yang dia putuskan," kata Margarito kepada JPNN, Minggu (29/9).
Dalam pandangan mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini, apa yang sejauh ini diputuskan Jokowi terkait UU KPK masuk akal dilihat dari semua sudut. Argumen yang disampaikan mengenai perubahan UU tentang lembaga antirasuah itu juga logis.
Lebih jauh, pria kelahiran Ternate, Maluku Utara ini memberikan pertimbangan bahwa berbagai aksi demonstrasi yang sekarang terjadi tidak mengusung isu tunggal, tetapi bermacam-macam. Sehingga tidak beralasan untuk dikristalkan menjadi isu KPK semata.
Kemudian, isu KPK yang belakangan bergulir menurutnya dibuat oleh pihak KPK sendiri. Sebab, katanya, sudah beredar informasi bahwa sebelumnya ada pertemuan elemen mahasiswa dengan KPK.
"Jadi sebenarnya dibikin-bikin saja ini (isu KPK). Melihat keadaan kemarin itu hanya keadaan yang bersifat artificial," tukas Margarito.
Lebih spesifik soal KPK sendiri, dia meminta Presiden Jokowi membuka mata dan brangkas data tentang kasus-kasus besar di lembaga antirasuah itu yang tidak pernah tuntas. Mulai skandal bailout Bank Century, hingga perkara RJ Lino di Pelindo II. Belum lagi ribuan laporan masyarakat yang tidak ketahui posisinya.