Mario Dandy dan Shane Dijebloskan ke Rutan Cipinang
jpnn.com, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penahanan keduanya telah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.
"Dua tersangka sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," kata Syarief saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Syarief menuturkan kini pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dan diusahakan dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.
"JPU yang disiapkan 12 orang ada yang pernah tangani Sambo dan ada 17 saksi," katanya.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sampai di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat siang pukul 14.50 WIB dengan mengenakan baju tahanan oranye Polda Metro Jaya.
Pukul 15.20 WIB, Mario dan Shane meninggalkan Kejari Jaksel dengan memasuki mobil menuju rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelumnya, tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.