Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus ini menjadi perhatian publik karena viral di media sosial.
Banyak pihak berharap hukuman setimpal dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya mengemudi dalam pengaruh alkohol dan narkoba.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.17 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, depan Hotel Linda, Pekanbaru.
Saat itu, Marisa mengendarai mobil Toyota Raize berwarna biru dengan kecepatan tinggi sekitar 90 km/jam dalam kondisi terpengaruh alkohol dan ekstasi.
Marisa menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai korban Renti Marningsih hingga terpental sejauh 10 meter.
Korban mengalami luka parah di kepala dan meninggal di tempat. Setelah menabrak, Marisa sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh warga. (mcr36/jpnn)