Mark Up, Tiga Pejabat Ditahan
Sabtu, 03 Desember 2011 – 20:45 WIB
"Untuk sementara ke tiga terdakwa ditahan selama 20 hari ke depan dan pada hari ke 15 berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan.Penahanan ke tiga terdakwa masing Busra, Agus Akhirul dan Agustin Irianto berdasarkan surat nomor print 651.N3.24/FD/21/2011 tertanggal 1 Desember dan nomor surat 652 dan 653 untuk ke dua terdakwa lainnya. Ke tiga terdakwa dijerat dengan UU nomor 31 tahun 1999 pasal 2 dan 3 dan UU yang telah diobah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam hal ini negara dirugikan sekitar Rp3,5 miliar berdasarkan penghitungan dari BPN Provinsi dan Dharmasraya yang mendukung pembuktian dugaan mark up," jelasnya.
Saat ditanya apa ada TSK berikutnya dengan tegas di jawab Nurman, sampai saat ini baru empat TSK msing-masing H Busra, Agus Akhirul dan Agus Irianto yang sudah sampai pada tingkat penuntutan. Sementara satu tersanka lagi yakni mantan Bupati Dharmasraya h Marlon Martua, ditangani Kejaksaan Tinggi,"urainya.
Menyikapi ditahanya tiga pejabat Dharmasraya tersebut, Bupati Dharmasraya H Adi Gunawan menegaskan tetap menghormati pproses hukum dan tidak ikut campur."Walau pedih, walau tidak ikhlas mau tidak mau kita wajib menghormati putusan dan penegakan hukum, kita harus menerima kondisi tersebut dengan dada lapang dan kepada keluarga diharapkan agar tetap tabah dan tawakal. Kita akan tetap bantu ke tiganta," tegas Bupati.