Markup Alat, Staf Ahli Wali Kota Ditahan
Anton menambahkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan guna memudahkan penyidikan dan menjaga kemungkinan tersangka memengaruhi saksi serta menghilangkan barang bukti.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Ini bila dari hasil penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain," tegasnya seperti dilansir Radar Lampung (JPNN Grup), Selasa (22/9).
Menurut Anton, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara Eni Mardianti selaku penasihat hukum tersangka belum bersedia memberi pernyataan atas penetapan kliennya sebagai tahanan Kejari Metro. "Nantilah. Pada persidangan akan jelas semuanya," ungkapnya. (wid/p5/c2/ary)