Markus Mekeng Kembali Diperiksa KPK, Begini Pengakuannya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Markus Mekeng, Senin (4/6). Pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar itu untuk penyidikan kasus korupsi e-KTP.
Mekeng usai menjalani pemeriksaan mengatakan, tidak ada hal baru yang ditanyakan penyidik. Sebab, pertanyaan yang diajukan seputar tugasnya sebagai ketua Banggar DPR 2009-2014.
"Nggak ada yang baru. Cuma tugas dan tanggung jawab saya sebagai ketua Badan Anggaran, Komisi II, itu aja," ujarnya.
Apakah Mekeng mengenal Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung yang telah dijerat KPK sebagai tersangka rasuah e-KTP? Ketua Fraksi Partai Golkar DPR itu menepisnya.
“Enggak ada, ini kan buat tersangka Irvan dan Made Oka. Saya katakan saya tidak pernah kenal dua orang itu. Jadi bagaimana saya bisa memberikan keterangan?” kilahnya.
Legislator kelahiran 8 Desember 1963 itu mengaku tak pernah detail membahas anggaran e-KTP di Banggar DPR. Sebab, yang dibahas adalah anggaran secara keseluruhan.
"Kami bahas anggaran komisi secara keseluruhan. Kami enggak bahas e-KTP, Komisi II lah. Itu kan sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi, red),” tegasnya.
Mantan Wakil Banggar DPR Mirwan Amir yang juga diperiksa dalam kasus yang sama menyampaikan hal yang serupa dengan Mekeng. Menurutnya, pembahasan soal e-KTP ada di Komisi II DPR.