Markus Pajak Di Semua Lini
Kamis, 22 April 2010 – 07:37 WIB
Adanya sengketa pajak inilah yang kemudian dilaknjutkan ke kantor pelayanan pajak (KPP). Di sinilah, kata Achsanul, juga terdapat permainan. Dia menyatakan, 95 persen sengketa pajak yang diajukan oleh wajib pajak selalu dikalahkan. Sehingga akhirnya terjadi banding dan berlanjut ke PP.
”Ini adalah seknario dari awal, maka setiap keberatan yang ada di KPP selalu ditolak dan kemudian berlanjut ke PP. Dimana muncul orang-orang seperti Gayus yang banyak bermain. Kalo kewajiban pajaknya 1.000, ya serahkan saja ke kantor pajak 500.
Sedangkan sisanya yang sesuai kemampuan wajib pajak dibagi-bagi. Ruang inilah yang harus kita batasi. Jadi semuanya harus dibenahi dari awal,” tegasnya.Lebih lanjut dia menyatakan setuju jika PP dialihkan dari Menteri Keuangan (Menkeu) ke dibawah MA. Menurutnya hal itu akan lebih mudah pengawasannya. ”Selaku mitra kerja Menkeu, maka Komisi XI pun setuju PP di bawah MA. Dan hal itupun tidak perlu mengubah UU MA yang bisa menanganai pengadilan khusus, terutama PP,” tandasnya yang juga menyatakan Hakim Agung juga harus belajar terlebih dahulu UU pajak. (dil)