Marlin si Ayah Tiri Bejat Banget
Bahkan perbuatan tak senonoh itu dilakukan sejak korban duduk di kelas V SD hingga sekarang duduk di kelas I SMP.
"Pelaku ini melakukan aksinya dengan mengancam dan memaksa korbannya. Bahkan mengancam korban serta menakut-nakuti korban agar tidak melaporkan dan kalau dilaporkan akan dibunuh,” ujarnya.
Menurutnya, akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan sampai saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Satuan Reskrim Polres Lamandau masih melakukan pemeriksaan secara intensif, baik kepada korban dan juga tersangka pelakunya.
“Tersangka Marlin dijerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 81 ayat (3), tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang diancam dengan kurungan penjara 15 tahun dan ditambah 1/3 dari pasal pokok,” tegasnya. (alh/ens)