Ma’ruf Cahyono: Pembangunan Hukum Lebih Strategis Ditempatkan Dalam Haluan Negara
Pertama, penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan APBN.
Kedua, ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional.
Ketiga, diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembangunan Hukum kemudian diletakkan dalam kerangka UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN.
“Beranjak dari perubahan paradigma pembangunan hukum tersebut, maka menurut pandangan saya konsep pembangunan hukum dapat dilihat dari dua rumah besar yakni GBHN dan SPPN yang dipotret dalam kerangka mewujudkan “Masa Depan Pembangunan Hukum Di Indonesia”,” kata Ma’ruf yang juga alumus STIH “IBLAM”, itu.
Menurut Ma’ruf, dari arah kebijakan pembangunan hukum dalam GBHN tampak
pembangunan hukum tidak hanya diarahkan pada proses legislasi saja, tetapi juga dalam hal-hal yang lebih substantive.
Pertama, mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat.
Kedua, menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan adat.