Maruli Hutagalung Dianggap Melanggar Perintah Presiden
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan larangan mengekspos dugaan korupsi ke media secara berlebihan sebelum proses penuntutan di pengadilan. Erick menilai, Kajati Jatim Maruli Hutagalung melanggar poin tersebut.
Sebab, Maruli sudah membuat heboh di media sejak awal. Ekspose di media heboh sejak masa pemanggilan Dahlan sebagai saksi.
Apalagi Maruli sempat aksi pamer terima telepon dari Jaksa Agung M. Prasetyo di hadapan awak media. "Rasanya kurang elok seorang Kajati memamerkan pembicaraan dengan jaksa agung tentang penyidikan Dahlan Iskan di hadapan banyak awak media,’’ ujarnya.
Menurut Erick, Presiden Jokowi pernah bertitah langsung di hadapan para Kapolda dan Kajati se-Indonesia bahwa dia tidak akan segan-segan memecat Kapolda atau Kajati yang melanggar surat perintah presiden tentang larangan kriminalisasi tersebut.
"Jadi, sekarang kita tunggu saja realisasi janji Pak Presiden Jokowi yang berkata akan memecat penegak hukum yang masih nekat melakukan kriminalisasi,” tandas Erick. (gun/tau/c5/c11/c10/ang)