Marwah Daud jadi Penjamin, Dimas Kanjeng Bebas?
jpnn.com - SURABAYA--Marwah Daud Ibrahim mengupayakan segala cara membela Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Setelah mundur dari kepengurusan MUI (Majelis Ulama Indonesia), kini, cendekiawan asal Makassar itu mengajukan penangguhan penahanan Dimas Kanjeng ke Polda Jatim.
Tak tanggung-tanggung, dia bersedia menjadi penjamin agar Dimas Kanjeng bisa keluar dari penjara kantor polisi.
Menyikapi hal itu, Polda Jawa Timur mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak tersangka.
Namun, semua keputusan bergantung dari penyidik yang menangani kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Dimas Kanjeng.
Apalagi, saat ini polisi juga sedang menyidik kasus penipuan yang dilaporkan sejumlah pengikut Dimas Kanjeng.
Isya Julianto, kuasa hukum Dimas Kanjeng menjelaskan alasan kliennya mengajukan penangguhan penahanan.
“Saat ini keberadaan Dimas Kanjeng dibutuhkan oleh ratusan pengikutnya yang masih bertahan di padepokan di Probolinggo,” ujar Isya.
Tim kuasa hukum sudah membuat surat permohonan pengajuan penahanan Dimas Kanjeng.