Marwan: Pemberhentian Jhoni Sebagai Anggota DPR Bakal Tertahan
Selasa, 23 Maret 2021 – 20:00 WIB
Namun, Marwan mengatakan pimpinan DPR tidak bisa mengirim surat pemecatan Jhoni sebagai legislator Senayan ke Jokowi.
Pasalnya, terdapat proses hukum atas pemecatan Jhoni sebagai kader PD di pengadilan.
"Kalau ada gugatan, surat itu tidak diteruskan dahulu, sampai ada keputusan inkrah," ujar alumni Universitas Indonesia itu.
Sementara itu, terkait siapa nantinya pengganti Jhoni di Komisi V, Marwan menjelaskan fraksi PD sudah menyiapkan.
"Iya, sudah disiapkan, tetapi belum bisa kami proses," kata Marwan. (ast/jpnn)