Marzuki Alie Akui Kepintaran KPK Usut Proyek e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI periode 2009-2014 Marzuki Alie mengakui kepintaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi mega proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.
Dia mengatakan, persoalan di proyek senilai Rp 5,9 triliun berawal dari kejanggalan yang ditemukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam tender pengadaan e-KTP.
Marzuki pernah diceritakan oleh komisioner KPPU saat itu.
"Mereka ceritakan tender KTP yang bermasalah. Saya bilang kan KPPU independen, silakan ditindalanjuti. Akhirnya diadili dan diputus tender itu bermasalah," ujar Marzuki dalam diskusi bertajuk Samber Gledek e-KTP di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).
Namun, lanjutnya, keputusan KPPU dikalahkan di pengadilan banding. Tapi setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir kembali putusan banding dan menjatuhkan sanksi pada koorporasi pemenang tender e-KTP.
"Tingkat kasasi disanksi rendah, denda saja, kecil. Maksimal denda KPPU kan hanya Rp 25 miliar," tutur Marzuki.
Nah, persoalan ini kemudian diserahkan ke KPK. Penyelidikan pun dimulai. Marzuki bahkan mengakui kelihaian pimpinan KPK untuk membuat terang perkara itu.
"KPK pintarnya merekrut penyidik KPPU yang tahu masalah ini," tukas Marzuki.