Marzuki Alie: Pimpinan Tak Berwenang Pecat Anggota DPR
Jumat, 09 September 2011 – 19:13 WIB
JAKARTA - Ketua DPR, Marzuki Alie mengatakan pimpinan DPR sama sekali tidak berwenang melakukan pemecatan terhadap anggota Dewan. "Kuncinya ada di Badan Kehormatan (BK) DPR dan masing-masing fraksi," kata Marzuki di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9). Dalam konteks pemecatan anggota DPR oleh Badan Kehormatan dasarnya adalah telah terjadinya pelanggaran kode etik oleh siapa pun anggota DPR yang diputus melalui rapat pleno BK yang disetujui sidang paripurna. Jika yang bersangkutan menjadi terdakwa kasus pidana, maka BK harus menyampaikan ke pimpinan DPR bahwa dia dibebastugaskan sementara.
"Ketika dugaan pidana itu punya kekuatan hukum tetap, artinya keputusan hukumnya in kracht, maka BK menyampaikan kepada pimpinan DPR bahwa yang bersangkutan dipecat sebagai anggota DPR," kata Marzuki.
Oleh karena itu pimpinan DPR tidak bisa bertindak, misalnya, menyampaikan surat kepada KPU untuk minta siapa penggantinya tanpa ada keputusan BK DPR yang disahkan di paripurna, imbuhnya.
JAKARTA - Ketua DPR, Marzuki Alie mengatakan pimpinan DPR sama sekali tidak berwenang melakukan pemecatan terhadap anggota Dewan. "Kuncinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Politik
Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:44 WIB - Pilkada
Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB - Pilkada
Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:20 WIB - Parpol
Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Jumat 10 Januari 2025
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB