Marzuki Anggap Rangkap Jabatan Hal yang Lumrah
Senin, 01 April 2013 – 20:16 WIB
Menurutnya, pesan SBY pada menteri memang sudah seharusnya dilaksanakan, agar tidak ada yang melupakan tugas dan kewajibannya.
"Fokus itu bukan larangan untuk merangkap. Fokus itu kita memprioritaskan tugas kita sebagai pejabat publik artinya enggak ada larangan rangkap jabatan. Kemampuan leadership kita bisa mendelegasikan kewenangan kita kepada orang-orang di partai," tutur Marzuki.
Seperti diketahui, SBY menjadi ketum menggantikan posisi Anas Urbaningrum. Pemilihan ini adalah hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan di Bali 30-31 Maret lalu. Anas sendiri mundur karena tersangkut kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (flo/jpnn)