Marzuki Curigai Usul HMP untuk Lengserkan Boediono
Senin, 26 November 2012 – 19:31 WIB
"Belum tentu yang di atas menyalahgunakan kewenangan. Bisa dia bertanggungjawab legal, karena dia tandatangan. Bisa tanggung jawab administratif. Contoh saya sebagai ketua DPR, saya itu tanda tangan semua surat kepada Presiden. Tapi keputusannya bukan di saya, itu kan ada di bawah. Apa saya bisa dituntut secara hukum? Enggak bisa. Tetapi secara administrasi bisa dipertanggungjawabkan," paparnya.(flo/jpnn)