Marzuki Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Soal Pernyataan Pembubaran KPK Diduga Langgar Kode EtikSenin, 01 Agustus 2011 – 14:10 WIB
JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie dilaporkan oleh Serikat Pengacara Rakyat (SPR) ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) itu dilaporkan karena diduga melanggar kode etik terkait pernyataannya mengenai pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara SPR Habiburokhman dalam keterangan persnya di Gedung Nusantara III DPR RI, Senin (1/8) menilai, pernyataan Marzuki mengenai pembubaran KPK dan pengampunan koruptor merupakan pernyataan yang sangat disayangkan. Pasalnya, Marzuki bukan hanya rakyat biasa melainkan Ketua DPR RI yang pernyataannya cukup berpengaruh.
Marzuki diduga telah melanggar Pasal 3 ayat 5 Kode Etik Anggota DPR RI yang isinya antara lain anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak patut menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, baik di dalam maupun di luar gedung DPR.
Habiburokhman juga menilai bahwa Marzuki telah melanggar norma dan etika di masyarakat karena telah mengusulkan pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor. “Menurut kami tindakan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang jelas merupakan tindakan yang melanggar norma di masyarakat, dengan demikian mengusulkan tindakan pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor menurut kami juga merupakan pelanggaran norma dan eidak yang ada di dalam masyarakat. Selama ini kami nilai KPK telah terbukti menjadi institusi penegak hukum yang paling progresif dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie dilaporkan oleh Serikat Pengacara Rakyat (SPR) ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
BERITA LAINNYA
- Parpol
Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
Selasa, 24 Desember 2024 – 21:40 WIB - Legislatif
Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
Selasa, 24 Desember 2024 – 20:17 WIB - Parpol
Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
Selasa, 24 Desember 2024 – 17:14 WIB - Pilkada
Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
Selasa, 24 Desember 2024 – 14:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Konon Pengurus Struktur NU terkait Pra-MLB NU Terancam Diadili
Kamis, 26 Desember 2024 – 14:11 WIB - Humaniora
PPPK 2024 Memprioritaskan Honorer K2, Non-K2 Legawa Diangkat Paruh Waktu
Kamis, 26 Desember 2024 – 16:22 WIB - Humaniora
Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
Kamis, 26 Desember 2024 – 17:57 WIB - Jatim Terkini
Polisi Ungkap Pemicu 2 Anggota LSM Hadang Mobil Kajari Kediri, Ternyata
Kamis, 26 Desember 2024 – 15:37 WIB - Parpol
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
Kamis, 26 Desember 2024 – 15:33 WIB