Marzuki Dukung Dahlan Ambil Alih Aset BUMN
Kamis, 22 Desember 2011 – 09:25 WIB
Diterangkan lagi, dalam kasus PT Bukit Asam, sebenarnya dapat pula dilawan dan digagalkan. "Kasus PT Bukit Asam itu aset-asetnya yang berupa lahan diambil alih menyusul keputusan Gubernur Sumsel dimana keputusan Gubernur Sumsel itu sebenarnya melawan UU,” katanya.
Lalu dari lahan itu, tambah dia, gubernur dengan seenaknya membagikan kepada swasta menjadi 38 kuasa pertambangan (KP). Bayangkan, satu KP yang dijual kepada perusahaan swasta batubara nasional senilai Rp 2 triliun. Berapa nilai asetnya PT BA yang dirampas itu.
”Kalau kasus Century begitu seksinya di mata media, kenapa kasus PTBA tidak pernah menjadi seksi dalam pemberitaan padahal kejahatannya sangat jelas dan vulgar," terangnya panjang lebar.